Pengertian Miqat adalah tempat atau batas dimana orang yang akan memulai dan berniat untuk melaksanakan Haji atau umroh.
Miqat terbagi menjadi 2 yaitu : MIQAT MAKANI & MIQAT ZAMANI.
Miqat Zamani adalah Batas yang diperlukan Khusus nya Jama'ah Haji untuk memulai Haji, Miqat Zamani adalah Miqat atau batasan yang berbentuk waktu. Miqat Zamani yang ditentukan kepada para jama'ah Haji yaitu bulan Syawal sampai bulan Dzulhijjah, sedangkan Umroh tidak ada batas waktu atau tidak terikat batas waktu karena umroh bisa lakukan kapan saja.
Yang kedua adalah Miqat Makani yaitu Batas yang berbentuk tempat untuk para jama'ah umroh atau haji berniat untuk melaksanakan ibadah umroh atau haji. ada 5 tempat yang ditentukan untuk Miqat haji dan umroh yang jaraknya lumayan jauh dari kota suci Makkah yang dimana ketika para jama;ah haji atau umroh melewati batas tempat tersebut diwajibkan untuk memulai niat dan larangan-larangan ihrom telah berlaku.
Ada 5 Miqat Makani yaitu :
1. Dzulhulaifah
2. Juhfah
3. Qarnul Manazil
4. Dzatul Irq
5. Yalamlam
Selengkapnya
Ibadah Haji dan Umroh harus sesuai sunnah Rasulullah SAW, agar segala amal ibadah kita saat berhaji atau berumroh menjadi Mabrur Insya Allah.
Semoga Bermanfaat.
Mau Ibadah Umroh dan Haji murah sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Hubungi kami Golden Firdaus Travel (WA 0823 3011 1843)


Komentar
Posting Komentar